Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menurut ketentuan undang-undang tersebut serta mengkaji implementasi pelaksanaan kewenangan tersebut dalam pandangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui kombinasi analisis hukum normatif dan data empiris yang diperoleh melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, terutama berkaitan dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, implementasi kewenangan tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, terutama berkaitan dengan penggunaan diskresi, prinsip proporsionalitas, serta mekanisme akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan kepolisian. Pandangan masyarakat terhadap pelaksanaan kewenangan Polri sangat dipengaruhi oleh tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan serta peningkatan profesionalisme aparat kepolisian agar pelaksanaan kewenangan Polri tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Copyrights © 2026