Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana notaris yang terlibat dalam penggelapan dokumen berharga serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap notaris yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Penggelapan dokumen berharga oleh seorang notaris dapat menimbulkan kerugian finansial dan hukum bagi pihak yang berkepentingan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1369/Pid.B/2021/PN Tng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang terbukti melakukan penggelapan dokumen berharga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan meliputi bukti yang terungkap di persidangan, kerugian yang dialami oleh korban, penyalahgunaan kewenangan oleh notaris, serta adanya niat jahat dari pelaku. Penjatuhan sanksi pidana bertujuan memberikan efek jera serta menjaga integritas profesi notaris dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2026