Wakaf produktif menempati posisi strategis dalam upaya pesantren mencapai kemandirian ekonomi, namun potensi ini kerap terhambat oleh lemahnya tata kelola nazhir dan minimnya penerapan prinsip istitsmar al-waqf atau investasi harta wakaf. Penelitian ini bertujuan menganalisis model manajemen aset wakaf produktif berbasis pesantren sekaligus mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat efektivitasnya di Pondok Pesantren Darunnajah 23 Darul Muzari'in. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif dengan desain studi kasus. Data dihimpun lewat wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen, kemudian dianalisis memakai model interaktif Miles dan Huberman dalam kerangka empat fungsi manajemen: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pesantren mengelola aset wakaf seluas sekitar sepuluh hektar melalui Dewan Nazhir yang kolektif serta menjalankan unit usaha koperasi dan perkebunan, dengan pelaporan bulanan kepada yayasan induk. Kekuatan pada aspek kelembagaan nazhir ini berdampingan dengan sejumlah kerentanan, terutama status legalitas aset yang belum tuntas serta realisasi usaha yang belum sebanding dengan potensi lahan. Keberhasilan pengelolaan wakaf produktif bertumpu pada tiga pilar, yakni kapasitas nazhir yang profesional, diversifikasi unit usaha yang selaras dengan kebutuhan pesantren, dan sistem akuntabilitas yang transparan kepada wakif serta masyarakat. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model tata kelola wakaf yang memadukan prinsip manajemen modern dengan struktur otoritas kepesantrenan. Implikasinya, penguatan kemandirian pesantren menuntut penuntasan legalitas aset dan transformasi peran nazhir dari orientasi karitatif menuju orientasi kewirausahaan yang terukur.
Copyrights © 2026