Kecamatan Siak memiliki banyak peninggalan sejarah yang berpotensi untuk menjadi destinasi wisata cagar budaya. Jika potensi ini dikelola dengan baik akan mendatangkan manfaat bagi pembangunan. Namun cagar budaya di Kecamatan Siak belum memiliki zonasi yang berfungsi melindungi cagar budaya dan sebagai instrumen pengendali pembangunan di sekitar cagar budaya. Penelitian ini bertujuan untuk a). Mengidentifikasi cagar budaya di Kecamatan Siak b). Menentukan batas deliniasi kawasan zona inti, zona pendukung dan zona penyangga cagar budaya c). Merumuskan strategi pengembangan cagar budaya di Kecamatan Siak dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Teknik analisis yang digunakan dalam mengidentifikasi cagar budaya di Kecamatan Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan pendapat ahli. Berdasarkan data arkeologi, survei lapangan dan wawancara stakeholder untuk melakukan analisis deliniasi zona inti, pendukung dan penyangga cagar budaya. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat delapan situs cagar budaya yang sesuai kriteria di Kecamatan Siak. Dari zonasi kawasan cagar budaya di peroleh dua zona inti, dua zona pendukung dan dua zona penyangga yang terdiri dari zona Komplek Istana Siak dan zona Kelenteng Hok Sing Kong.
Copyrights © 2018