Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) tentang UMKM adalah fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp 500.000.000 per tahun. Pada tahun 2025 Pemerintah meluncurkan Coretax. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM adalah 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022. Sutriyati adalah salah satu UMKM, mitra dan ketua asosiasi UMKM Fokkus Hebat di Kabupaten Semarang Selatan. Masalah yang dihadapi Mitra adalah memiliki NPWP, tetapi belum mengetahui cara menghitung pajak; cara menyetorkan pajak terutang, melaporkan SPT Tahunan, cara memanfaatkan Coretax dan ada beberapa anggota asosiasi yang belum memiliki NPWP. Solusi yang diberikan adalah memberikan pendidikan pajak mengenai tarif pajak sesuai PP No. 55 Tahun 2022 dikalikan dengan omzet sesudah dikurangi Rp500.000.000 sesuai UU HPP, menghitung PPh, membuat NPWP, membayar pajak terutang, melaporkan SPT Tahunan, dan mengakses Coretax. Hasilnya, para mitra belajar tentang tarif pajak penghasilan UMKM dan mengakses Coretax.
Copyrights © 2026