Seiring dengan perkembangan teknologi informasi di Indonesia, pelayanan kesehatan pun ikut berkembang dengan digunakannya teknologi sebagai penunjang tindakan medis maupun dalam pelayanan pasien, salah satunya pelayanan pada klinik kesehatan. Pelayanan kesehatan di klinik pratama seringkali masih menggunakan metode manual (kertas) yang rentan terhadap risiko kehilangan dokumen, data tidak terbaca, dan inefisiensi pencarian rekam medis. Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh faskes, termasuk Klinik Pratama, untuk mengimplementasikan Rekam Medik Elektronik (RME). Maka perlu dilakukan pemberian pemahaman mendalam mengenai pentingnya RME, serta memotivasi staff klinik untuk bertransisi ke sistem digital guna mendukung pelayanan yang aman dan terintegrasi. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memfasilitasi perubahan dari sistem rekam medis berbasis kertas ke rekam medis elektronik (RME) di Klinik Pratama Yose Husada. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan RI (Permenkes No. 24 Tahun 2022). Metode yang digunakan mencakup sosialisasi, edukasi, demonstrasi, dan diskusi interaktif untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan mutu pelayanan kesehatan. Hasil menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti kegiatan sosialisasi. Nilai rata-rata pre-test sebesar 54,75 meningkat 84,75 pada post-test. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi memberikan dampak positif terhadap peningkatan pengetahuan peserta mengenai rekam medis elektronik. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan efektif dalam meningkatkan pengetahuan serta pemahaman peserta.
Copyrights © 2026