Al-Qur'an sering dituduh Rigid oleh kritik Modernitas, padahal memiliki sistem legislasi khas melalui perpaduan pendekatan mujmal (garis besar) dan mufashshal (terperinci) sebagai dimensi i'jaz tasyri'i. Penelitian kepustakaan (library research) dengan metode tafsir maudhu'i ini bertujuan menganalisis bagaimana keseimbangan kedua pendekatan tersebut membentuk paradigma hukum yang universal dan adaptif. Hasil analisis menunjukkan pendekatan mujmal diterapkan pada wilayah dinamis seperti muamalah untuk membuka ruang ijtihad, sedangkan pendekatan mufashshal pada wilayah rawan sengketa seperti waris demi menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keseimbangan mujmal-mufashshal merupakan bukti keunggulan metodologis legislasi Al-Qur'an yang konstan dalam prinsip namun dinamis dalam penerapan. Secara teoritis, penelitian ini memperkokoh konsep dinamisasi hukum Islam dalam menghadapi tantangan modernitas. Namun, studi ini terbatas pada analisis teks konseptual tanpa menguji implementasi praktisnya pada produk hukum kontemporer
Copyrights © 2026