Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi UMKM sebagai distributor resmi produk bermerek terhadap peredaran barang tiruan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Kota Medan. Penelitian difokuskan pada kedudukan hukum distributor resmi, mekanisme perlindungan hukum terhadap barang tiruan, serta implementasinya dalam melindungi kepentingan UMKM. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang didukung data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM distributor resmi memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan perjanjian dengan pemilik merek sehingga berhak memasarkan produk asli dan memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan tersebut dilakukan melalui pendaftaran merek, gugatan perdata, penegakan pidana terhadap pelaku pemalsuan, serta pengawasan perdagangan digital. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa maraknya peredaran barang tiruan di pasar dan marketplace, lemahnya pengawasan, kesulitan pembuktian, serta rendahnya kesadaran konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan terintegrasi untuk menjamin kepastian hukum bagi UMKM distributor resmi, melindungi hak pemilik merek, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Copyrights © 2026