Penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan bantuan sosial merupakan persoalan hukum administrasi negara yang berpotensi menghambat terwujudnya tujuan negara kesejahteraan. Kompleksitas proses penyaluran bantuan sosial, mulai dari pendataan, verifikasi, penetapan penerima manfaat, hingga distribusi, membuka ruang terjadinya penyimpangan penggunaan kewenangan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memperluas kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindakan dan keputusan pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan bantuan sosial tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencakup penggunaan kewenangan yang menyimpang dari tujuan hukum pemberian kewenangan. Analisis terhadap Putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2015/PTUN-MDN dan Putusan PTUN Jambi Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI menunjukkan bahwa pengujian unsur penyalahgunaan kewenangan oleh PTUN belum sepenuhnya menggunakan tujuan pemberian kewenangan sebagai parameter utama. Penelitian ini menawarkan Integrated Judicial Supervision Model (IJSM) yang mengintegrasikan pengawasan administratif, pengawasan yudisial, dan pertanggungjawaban hukum dalam satu sistem pengawasan yang komprehensif.
Copyrights © 2026