Penelitian ini menganalisis pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur serta dampaknya terhadap integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia. Permasalahan ini penting untuk ditelaah lebih jauh karena hakim sebagai pejabat negara memiliki kewenangan besar dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga setiap ketidaksesuaian dari etika tidak hanya berpengaruh pada para pihak yang berperkara, tetapi juga pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam perkara Ronald Tannur terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip keadilan, independensi, integritas, dan profesionalisme hakim yang bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dari perspektif litigasi hukum kenegaraan, pelanggaran tersebut tidak hanya merupakan persoalan etik profesi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta penerapan sanksi yang tegas menjadi hal penting untuk menjaga marwah peradilan yang bersih, mandiri, dan berwibawa.
Copyrights © 2026