Perkembangan e-commerce di Indonesia telah mempermudah transaksi jual beli, tetapi pada saat yang sama menimbulkan persoalan hukum berupa wanprestasi penjual yang dapat merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi penjual dalam transaksi melalui marketplace serta perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif atau yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dikaji meliputi ketentuan perlindungan konsumen, transaksi elektronik, perdagangan melalui sistem elektronik, hukum perjanjian, serta literatur yang relevan dengan praktik e-commerce. Hasil kajian menunjukkan bahwa wanprestasi penjual dapat berbentuk tidak mengirimkan barang, keterlambatan pengiriman yang tidak wajar, pengiriman barang rusak, atau pengiriman barang yang tidak sesuai dengan deskripsi dan pesanan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah menyediakan dasar perlindungan dan tuntutan ganti rugi. Namun, implementasinya belum optimal karena pengawasan pelaku usaha daring masih lemah, pemahaman hukum konsumen terbatas, dan tanggung jawab marketplace belum dilaksanakan secara konsisten. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan internal marketplace, mediasi atau penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta gugatan perdata. Penguatan pengawasan, edukasi hukum, verifikasi penjual, dan mekanisme pengaduan yang cepat diperlukan untuk mewujudkan transaksi e-commerce yang aman, adil, dan terpercaya.