Maqāṣid al-syarīʿah merupakan konsep mendasar dalam sistem hukum Islam yang tidak hanya merepresentasikan nilai-nilai dasar Syariat, melainkan juga berfungsi sebagai paradigma metodologis dalam pengembangan hukum Islam yang responsif terhadap perubahan zaman. Dalam konteks hukum keluarga Islam dan hukum ekonomi Syariah, maqāṣid berperan sebagai instrumen interpretatif yang memungkinkan lahirnya hukum-hukum berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, kemudahan, dan keberlanjutan. Penerapan maqāṣid dalam metode ijtihad, baik melalui qiyās, istiḥsān, maupun maṣlaḥah mursalah, telah terbukti memberikan solusi hukum yang lebih kontekstual dan humanistis terhadap berbagai persoalan kontemporer yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam teks-teks dasar Syariat. Penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi maqāṣid al-syarīʿah dalam formulasi hukum kontemporer sangat relevan, terutama dalam menghadapi kompleksitas kehidupan modern yang sarat dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya. Dengan menjadikan maqāṣid sebagai kerangka utama dalam penalaran hukum, para mujtahid dan pembuat kebijakan hukum Islam dapat terhindar dari kekakuan tekstual serta mampu merumuskan hukum yang inklusif, adaptif, dan tetap berada dalam koridor maqāṣid syarīʿah. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan maqāṣid perlu terus dikembangkan dalam studi akademis dan menjadi bagian integral dari pengambilan keputusan keagamaan serta legislasi hukum Islam di Indonesia dan dunia Muslim pada umumnya. Key words: Maqāṣid al-syarīʿah; hukum Islam kontemporer; hukum keluarga; ekonomi Islam; rekonstruksi
Copyrights © 2026