Perubahan regulasi perizinan bangunan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggantikan IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bertujuan menyederhanakan prosedur dan meningkatkan efisiensi pembangunan. Namun, praktik penjualan bangunan tanpa PBG oleh pengembang masih marak, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi konsumen. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum konsumen dalam transaksi jual beli bangunan tanpa PBG serta efektivitas perlindungan hukum yang tersedia pasca UU Cipta Kerja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kajian doktrin. Hasil menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum perizinan bangunan dan perlindungan konsumen secara normatif tersedia, implementasinya belum optimal akibat lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi informasi, dan praktik pengembang yang tidak patuh. Penelitian menekankan perlunya integrasi hukum perizinan bangunan dengan perlindungan konsumen, peningkatan transparansi administrasi, dan penegakan hukum yang efektif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen, khususnya di Kota Surabaya.
Copyrights © 2026