Gugatan sebagian ahli waris atas harta wasiat yang diberikan kepada ahli waris tertentu pasca meninggalnya pemberi wasiat, dari satu sisi merupakan tindakan merubah wasiat yang secara zahir dilarang dalam surat Al-Baqarah ayat 181, namun dari sisi lain ahli waris memang memiliki wewenang atas wasiat tersebut dan harus melewati persetujuan mereka. Berdasarkan keterangan ini penting kiranya terdapat suatu penelitian yang membahas dan menjawab permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis data kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan ulama, syarat-syarat penerima wasiat tidak ada yang membatasi seorang ahli waris, karena syarat seseorang yang menerima wasiat adalah mu’ayyan (orang tersebut sudah ditentukan), bukan untuk maksiat dan terdapat kemungkinan bisa memiliki. Maka dengan meninjau tiga syarat ini tentu ahli waris juga termasuk orang-orang yang sah menerima wasiat. Tindakan sebagian ahli waris yang mengambil kembali harta wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris lain dapat diperbolehkan dalam fiqh Syafi’iyyah dengan dua alasan, yaitu wasiat tersebut tidak disetujui oleh ahli waris lain atau wasiat itu melebihi dari 1/3 harta dan tidak diizinkan oleh ahli waris lain
Copyrights © 2026