Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
Vol 5 No 01 (2026): Al-Nadhair

PENGAMBILAN KEMBALI HARTA WASIAT OLEH AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Yusran Yusran (UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe)
Munawar Khalil Munawar Khalil (Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah, Lhokseumawe)
Usammah Usammah (UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Gugatan sebagian ahli waris atas harta wasiat yang diberikan kepada ahli waris tertentu pasca meninggalnya pemberi wasiat, dari satu sisi merupakan tindakan merubah wasiat yang secara zahir dilarang dalam surat Al-Baqarah ayat 181, namun dari sisi lain ahli waris memang memiliki wewenang atas wasiat tersebut dan harus melewati persetujuan mereka. Berdasarkan keterangan ini penting kiranya terdapat suatu penelitian yang membahas dan menjawab permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis data kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan ulama, syarat-syarat penerima wasiat tidak ada yang membatasi seorang ahli waris, karena syarat seseorang yang menerima wasiat adalah mu’ayyan (orang tersebut sudah ditentukan), bukan untuk maksiat dan terdapat kemungkinan bisa memiliki. Maka dengan meninjau tiga syarat ini tentu ahli waris juga termasuk orang-orang yang sah menerima wasiat. Tindakan sebagian ahli waris yang mengambil kembali harta wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris lain dapat diperbolehkan dalam fiqh Syafi’iyyah dengan dua alasan, yaitu wasiat tersebut tidak disetujui oleh ahli waris lain atau wasiat itu melebihi dari 1/3 harta dan tidak diizinkan oleh ahli waris lain

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Al-Nadhair

Publisher

Subject

Religion Education

Description

Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk ...