Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial
Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2

Keabsahan Hibah Harta Pribadi Dalamperkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Diki Julianto Gusdun (Universitas Nusa Cendana)
Juliana Susantjie Ndolu (Universitas Nusa Cendana)
Petronius Damat (Universitas Nusa Cendana)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2026

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui pengaturan hukum terkait hibah harta pribadi dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2) mengetahui implikasi hukum terhadap keabsahan hibah harta pribadi yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta merumuskan solusi dan sasarannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil hibah harta pribadi adalah sah karena pemilik harta pribadi memiliki hak untuk menguasai dan mengalihkan hartanya secara individual berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun secara materiil, apabila hibah harta pribadi dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pasangan sehingga bertentangan dengan asas keseimbangan hak dan kewajiban suami istri dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta merugikan kepentingan keluarga dan anak, maka hibah tersebut dapat digugat pembatalannya ke Pengadilan Negeri. Solusi hukum yang dapat ditempuh meliputi: a) Solusi Preventif, yaitu melakukan hibah dengan persetujuan tertulis pasangan dan dibuat melalui Akta Notaris; b) Solusi Normatif, yaitu membuat Perjanjian Pisah Harta berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; dan c) Solusi Represif, yaitu mengajukan gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri. Sasaran dari solusi tersebut ditujukan kepada pasangan suami istri, Notaris/PPAT, Hakim, dan Pembuat Kebijakan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

pchs

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial is published by the PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP (NOMOR : AHU-012686.AH.01.30.Tahun 2023) in helping academics, researchers, and practitioners to disseminate their research results. PCHS is a double blind peer-reviewed journal dedicated to publishing ...