Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Hibah Harta Pribadi Dalamperkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Diki Julianto Gusdun; Juliana Susantjie Ndolu; Petronius Damat
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui pengaturan hukum terkait hibah harta pribadi dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2) mengetahui implikasi hukum terhadap keabsahan hibah harta pribadi yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta merumuskan solusi dan sasarannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil hibah harta pribadi adalah sah karena pemilik harta pribadi memiliki hak untuk menguasai dan mengalihkan hartanya secara individual berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun secara materiil, apabila hibah harta pribadi dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pasangan sehingga bertentangan dengan asas keseimbangan hak dan kewajiban suami istri dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta merugikan kepentingan keluarga dan anak, maka hibah tersebut dapat digugat pembatalannya ke Pengadilan Negeri. Solusi hukum yang dapat ditempuh meliputi: a) Solusi Preventif, yaitu melakukan hibah dengan persetujuan tertulis pasangan dan dibuat melalui Akta Notaris; b) Solusi Normatif, yaitu membuat Perjanjian Pisah Harta berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; dan c) Solusi Represif, yaitu mengajukan gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri. Sasaran dari solusi tersebut ditujukan kepada pasangan suami istri, Notaris/PPAT, Hakim, dan Pembuat Kebijakan.