Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

AKTUALISASI ASAS KEPENTINGAN TERBAIK ANAK DALAM PENETAPAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 342/PDT.G/2020/PA.MTP)

Aulia Mutiara Putri (Fakultas Hukum, Universitas Tadulako)
Rosnani Lakunna (Fakultas Hukum, Universitas Tadulako)
Aifan Aifan (Fakultas Hukum, Universitas Tadulako)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Asas kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) merupakan asas fundamental dalam hukum keluarga Indonesia yang menjadi landasan hakim dalam menetapkan hak asuh anak pasca perceraian, sebagaimana termuat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam praktik, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 342/Pdt.G/2020/PA.Mtp, aktualisasi asas ini masih didominasi faktor formal, yaitu usia anak, agama, dan kemampuan ekonomi orang tua, sementara kesehatan mental anak belum ditempatkan sebagai elemen mandiri. Artikel ini mengkaji bagaimana asas tersebut dimaknai dan diterapkan, serta bagaimana kesehatan mental anak semestinya diaktualisasikan sebagai elemen substantif tersendiri. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan penerapan asas masih bertumpu pada faktor formal yang mudah diverifikasi. Artikel ini merekomendasikan penajaman rumusan asas agar secara tegas memuat kesehatan mental anak sebagai elemen mandiri. 

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...