Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKTUALISASI ASAS KEPENTINGAN TERBAIK ANAK DALAM PENETAPAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 342/PDT.G/2020/PA.MTP) Aulia Mutiara Putri; Rosnani Lakunna; Aifan Aifan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Asas kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) merupakan asas fundamental dalam hukum keluarga Indonesia yang menjadi landasan hakim dalam menetapkan hak asuh anak pasca perceraian, sebagaimana termuat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam praktik, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 342/Pdt.G/2020/PA.Mtp, aktualisasi asas ini masih didominasi faktor formal, yaitu usia anak, agama, dan kemampuan ekonomi orang tua, sementara kesehatan mental anak belum ditempatkan sebagai elemen mandiri. Artikel ini mengkaji bagaimana asas tersebut dimaknai dan diterapkan, serta bagaimana kesehatan mental anak semestinya diaktualisasikan sebagai elemen substantif tersendiri. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan penerapan asas masih bertumpu pada faktor formal yang mudah diverifikasi. Artikel ini merekomendasikan penajaman rumusan asas agar secara tegas memuat kesehatan mental anak sebagai elemen mandiri. 
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERJADINYA MELINJOAN (KAWIN LARI) DI DESA ULATAN Moh. Rifai; Manga Patila; Aifan Aifan
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9331

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya melinjoan di Desa Ulatan.Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang mendorong terjadinya melinjoan, yaitu faktor ekonomi, seperti ketidakmampuan memenuhi biaya pernikahan; faktor keluarga, seperti tidak adanya restu orang tua; faktor budaya, yang masih mentoleransi praktik kawin lari sebagai jalan keluar; serta faktor pergaulan dan kehamilan di luar nikah. Selain itu, rendahnya tingkat pendidikan dan minimnya pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan sosial juga turut berkontribusi terhadap terjadinya praktik ini. Dari sisi sosial, melinjoan memiliki dampak yang beragam. Di satu sisi, praktik ini dapat menjadi solusi bagi pasangan yang terhalang menikah secara formal, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan konflik keluarga, stigma sosial, serta ketidakpastian status hukum pernikahan. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah desa, tokoh adat, dan lembaga terkait dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta dan memperkuat mekanisme mediasi keluarga.