Putusan Mahkamah Agung Nomor 329K/TUN/2019 menjadi salah satu preseden penting dalam hukum administrasi negara terkait batas kewenangan peradilan dalam menilai keputusan administratif yang bersifat evaluatif. Sengketa ini bermula dari keberatan seorang pegawai BAPETEN terhadap hasil uji kompetensi kenaikan jabatan yang menilai unsur moralitas, integritas, profesionalitas, serta rekam jejak. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hasil uji kompetensi yang mengandung penilaian evaluatif tidak dapat dinilai ulang melalui kasasi karena fungsi kasasi hanya terbatas pada penilaian penerapan hukumnya. Selain itu, putusan ini memberi implikasi terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik, di mana informasi mengenai proses dan mekanisme uji kompetensi wajib dibuka kepada publik, tetapi informasi evaluatif individu dapat dikecualikan sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara objektivitas penilaian ASN, batas kewenangan peradilan, serta perlindungan informasi pribadi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang akuntabel dan berbasis merit.
Copyrights © 2026