Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DIGITALISASI SEBAGAI FONDASI KEPATUHAN: CORETAX DAN TRANSFORMASI HUKUM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI INDONESIA Silvia Nursabila; Nida Zaqiyya Meilinda Widianto; Shasta Audyna Susanti
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.12004

Abstract

Tulisan ini mengkaji peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada 1 Januari 2025 sebagai titik balik reformasi hukum administrasi perpajakan di Indonesia. Menggeser paradigma dari sistem yang terfragmentasi menjadi ekosistem digital terintegrasi dan berbasis risiko, Coretax dievaluasi bukan sekadar sebagai inovasi teknologi, melainkan fenomena hukum yang mendefinisikan ulang hubungan antara negara (fiskus) dan wajib pajak. Analisis dalam kajian ini menunjukkan bahwa Coretax mengoptimalkan dua landasan kepatuhan secara simultan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui penurunan biaya kepatuhan (cost of compliance), serta memperkuat penegakan hukum (deterrence) melalui pengawasan terarah berbasis analitik data. Sistem ini turut memperkuat perlindungan hak wajib pajak melalui jejak audit (audit trail) digital yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, implementasi awal Coretax memunculkan tantangan normatif dan praktis, termasuk urgensi pengaturan force majeure perpajakan saat terjadi kegagalan sistem, mitigasi kesenjangan literasi digital, serta risiko keamanan informasi. Kajian ini menyimpulkan bahwa transformasi menuju ekosistem perpajakan digital yang beralih dari pendekatan reaktif-represif ke preventif-kolaboratif harus diimbangi dengan penguatan kerangka hukum pelindungan data pribadi, penegasan tanggung jawab negara, dan jaminan kesetaraan akses bagi seluruh wajib pajak.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Dn Implikasinya Bagi Transparansi Administrasi Pemerintahan: Studi Kasus MA 329 K/TUN/2019 Dimas Ari Saputra; Nida Zaqiyya Meilinda Widianto; Ratu Sandria Saski Khaillasaffa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.566-571

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 329K/TUN/2019 menjadi salah satu preseden penting dalam hukum administrasi negara terkait batas kewenangan peradilan dalam menilai keputusan administratif yang bersifat evaluatif. Sengketa ini bermula dari keberatan seorang pegawai BAPETEN terhadap hasil uji kompetensi kenaikan jabatan yang menilai unsur moralitas, integritas, profesionalitas, serta rekam jejak. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hasil uji kompetensi yang mengandung penilaian evaluatif tidak dapat dinilai ulang melalui kasasi karena fungsi kasasi hanya terbatas pada penilaian penerapan hukumnya. Selain itu, putusan ini memberi implikasi terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik, di mana informasi mengenai proses dan mekanisme uji kompetensi wajib dibuka kepada publik, tetapi informasi evaluatif individu dapat dikecualikan sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara objektivitas penilaian ASN, batas kewenangan peradilan, serta perlindungan informasi pribadi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang akuntabel dan berbasis merit.