Penelitian ini mengeksplorasi kontribusi Kode Etik Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dalam pelaksanaan tugas dan kekuasaan kurator di bidang Kepailitan. Dalam konteks ini, isu utamanya adalah masih adanya kelemahan dalam penerapan kode etik yang bisa menyebabkan kurator berisiko menyalahgunakan kekuasaan atau terkurung dalam konflik kepentingan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana kode etik dapat memperkuat integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas kurator dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Pendekatan yang digunakan pada metode ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka melalui buku dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa kode etik AKPI berperan sebagai panduan moral dan ukuran perlilaku profesional yang memandu kurator dalam menjalankan tugas administratif, pengelolaan, dan penyelesaian harta pailit. Penerapan kode etik yang konsisten mampu meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat, meskipun masih diperlukan pengawasan, pembinaan, dan pendidikan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026