Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN DIREKTUR KEPATUHAN TERHADAP KEPATUHAN HUKUM DALAM PERSEROAN TERBATAS PERBANKAN DI INDONESIA Ryan Nathanael
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

 Tulisan ini mengkaji kedudukan direktur kepatuhan dalam perseroan terbatas perbankan di Indonesia yang berfokus pada tanggung jawabnya dalam memastikan ketaatan terhadap hukum dan regulasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan untuk menelusuri fungsi, kewenangan, serta kendala yang melekat pada jabatan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa direktur kepatuhan memegang kewenangan atribusi yang tidak dapat dialihkan, yang mengharuskannya menjamin seluruh kegiatan operasional bank sesuai prinsip kehati-hatian, ketentuan OJK, Bank Indonesia, dan aturan internal. Meskipun demikian, terdapat tantangan yang membatasi efektivitas peran ini, seperti independensi yang rentan konflik kepentingan, budaya kepatuhan yang lebih bersifat formalitas, serta ketiadaan akuntabilitas personal. Dengan demikian, peran direktur kepatuhan sangat vital, dan diperlukan penguatan regulasi, pembangunan budaya kepatuhan substantif, serta penegasan mekanisme pertanggungjawaban individu demi terciptanya sistem perbankan yang sehat dan berintegritas.
PERAN KODE ETIK ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA TERHADAP TUGAS DAN WEWENANG KURATOR Ryan Nathanael; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi kontribusi Kode Etik Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dalam pelaksanaan tugas dan kekuasaan kurator di bidang Kepailitan. Dalam konteks ini, isu utamanya adalah masih adanya kelemahan dalam penerapan kode etik yang bisa menyebabkan kurator berisiko menyalahgunakan kekuasaan atau terkurung dalam konflik kepentingan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana kode etik dapat memperkuat integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas kurator dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Pendekatan yang digunakan pada metode ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka melalui buku dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa kode etik AKPI berperan sebagai panduan moral dan ukuran perlilaku profesional yang memandu kurator dalam menjalankan tugas administratif, pengelolaan, dan penyelesaian harta pailit. Penerapan kode etik yang konsisten mampu meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat, meskipun masih diperlukan pengawasan, pembinaan, dan pendidikan yang berkelanjutan.