Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengabaian terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan dalam sengketa pengangkatan perangkat desa di Desa Perning, Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Secara normatif, Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mewajibkan pejabat tata usaha negara melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, Namun, hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan putusan belum efektif karena tidak adanya mekanisme teknis eksekusi dan sanksi tegas. Penundaan pelaksanaan putusan PTUN Surabaya oleh Kepala Desa Perning menjadi contoh konkret pengabaian. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan eksekusi putusan PTUN untuk mewujudkan kepastian hukum dan supremasi hukum dalam administrasi pemerintahan.
Copyrights © 2026