Jual beli tanah merupakan kegiatan usaha bisnis dalam bidang properti. Dalam praktik jual beli tanah kerap terjadinya penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap korban penipuan jual beli tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, dimana semua sumber diambil dari literatur-literatur dan artikel terkait pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan kurangnya sebuah pemahaman dan pengetahuan pada proses jual beli dibidang properti khususnya tanah menjadikan masyarakat mengalami tindakan kejahatan yang dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan. Modus dalam penipuan pun beragam praktiknya mulai dari pemalsuan dokumen sertifikat tanah hingga pemalsuan pemasangan jaringan. Pada kasus yang mengenai penipuan jual beli tanah pun telah diatur dalam KUHP pada bab XXV dan pasal 378. Kasus penipuan tanah bisanya digolongkan menjadi dua tindak pidana yaitu antara lain penipuan yang dilakukan oleh pembeli dan penipuan yang dilakukan oleh penjual.
Copyrights © 2026