Penyidik memiliki peran penting dalam menentukan arah penyidikan tindak pidana narkotika. Namun, penyalahgunaan wewenang sering terjadi dan berdampak pada pelanggaran hak asasi Manusia serta menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik atas penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan tindak pidana narkotika di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis, penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, etik, dan administratif. Secara filosofis, penyalahgunaan wewenang bertentangan dengan prinsip keadilan dan moralitas hukum. Sementara secara sosiologis, fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan budaya impunitas dalam institusi kepolisian. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme penagawasan masih lemah dan belum efektif dalam menegakan akuntabilitas penyidik. Diperlukan reformasi sistem pengawasan yang transparan dan independen guna mewujudkan keadilan susbtansif.
Copyrights © 2026