Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYIDIK ATAS PENYELAHGUNAAN WEWENANG DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

Syachnazz Natasya Goeslow (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Taun Taun (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Penyidik memiliki peran penting dalam menentukan arah penyidikan tindak pidana narkotika. Namun, penyalahgunaan wewenang sering terjadi dan berdampak pada pelanggaran hak asasi Manusia serta menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik atas penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan tindak pidana narkotika di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis, penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, etik, dan administratif. Secara filosofis, penyalahgunaan wewenang bertentangan dengan prinsip keadilan dan moralitas hukum. Sementara secara sosiologis, fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan budaya impunitas dalam institusi kepolisian. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme penagawasan masih lemah dan belum efektif dalam menegakan akuntabilitas penyidik. Diperlukan reformasi sistem pengawasan yang transparan dan independen guna mewujudkan keadilan susbtansif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...