Sengketa terkait merek dagang terkenal di Indonesia banyak terjadi. Salah satu sengketa terbaru yang melibatkan merek dagang terkenal di Indonesia adalah sengketa antara IKEA Swedia dan IKEA dengan PT Ratania Khatulistiwa. Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum apabila merek yang terdaftar tidak digunakan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakaan dengan mengkaji terhadap bahan-bahan tertulis yang digunakan sebagai data yang dikumpulkan dari literatur hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan pemilik merek dagang harus terus menggunakan merek dagang mereka secara konsisten untuk mempertahankan hak eksklusifnya sebab ketidakgunaan merupakan alasan yang sah untuk pencabutan merek dagang, meskipun merek tersebut terkenal.
Copyrights © 2026