Pengimplementasian restorative justice oleh kepolisian Indonesia merupakan langkah krusial dalam reformasi hukum pidana yang berfokus pada pemulihan daripada pembalasan. Kajian ini berupaya menganalisis landasan hukum dan kepatutan implementasi keadilan restoratif dalam menyelesaikan tindak pidana ringan ditinjau dari asas-asas hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh sumber hukum utama seperti undang-undang nomor 1 tahun 2023, peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021, peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020, serta peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2024. Hasil analisis menunjukan bahwa secara normatif penerapan restorative justice telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mencerminkan asas keadilan serta kemanfaatan, namun masih terdapat tumpang tindih norma antar lembaga penegak hukum. Diperlukan harmonisasi regulasi agar prinsip keadilan restoratif dapat diterapkan secara efektif dan menjamin kepastian hukum
Copyrights © 2026