Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya sistem perdagangan digital yang menggantikan dokumen fisik, salah satunya melalui Electronic Bill of Lading (eBL). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan eBL dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini berfokus pada prinsip-prinsip UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce (MLEC) dan Model Law on Electronic Transferable Records (MLETR) sebagai dasar pengakuan hukum terhadap dokumen elektronik yang bersifat transferable. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara internasional eBL telah diakui sah sepanjang memenuhi prinsip functional equivalence, technology neutrality, serta exclusive control dan integrity. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, pengakuan eBL masih terbatas karena belum diadopsinya MLETR ke dalam peraturan nasional. Oleh sebab itu, diperlukan pembaruan hukum untuk memberikan kepastian dan kesetaraan hukum dalam transaksi lintas negara berbasis elektronik.
Copyrights © 2026