Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bentuk implementasi tridarma perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan kapasitas individu maupun kelompok agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara mandiri dan berkelanjutan. Dalam perspektif Islam, pemberdayaan masyarakat tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan material, tetapi juga diarahkan pada pembentukan kehidupan yang berkeadilan, bermartabat, dan membawa kemaslahatan bagi seluruh makhluk. Artikel ini bertujuan mengkontekstualisasikan makna rahmatan lil 'alamin dalam QS. Al-Anbiya ayat 107 sebagai landasan konseptual pemberdayaan masyarakat pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-kualitatif melalui studi kepustakaan yang dipadukan dengan pendekatan partisipasi dalam pelaksanaan program pengabdian. Analisis dilakukan terhadap ayat Al-Quran, kitab tafsir klasik dan kontemporer, serta literatur mengenai pemberdayaan masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep rahmatan lil 'alamin mengandung nilai kasih sayang, keadilan, inklusivitas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta keberlanjutan yang sangat relevan dijadikan paradigma dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat. Nilai-nilai tersebut mendorong transformasi masyarakat secara holistik melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, partisipasi aktif, dan kemandirian sosial. Dengan demikian, QS. Al-Anbiya ayat 107 memiliki relevansi yang kuat sebagai dasar konseptual dalam membangun model pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada kemaslahatan universal.
Copyrights © 2026