Penggunaan produk skincare di Indonesia semakin meningkat sejalan dengan berkembangnya e-commerce yang memudahkan konsumen berbelanja secara daring. Banyak konsumen yang memilih membeli produk secara daring karena faktor kemudahan, efisiensi waktu, dan adanya variasi pilihan. Namun, fenomena ini dimanfaatkan oleh oknum yang menjual produk skincare palsu yang berpotensi untuk merugikan dan membahayakan konsumen dari segi kesehatan dan ekonomi. Artikel ini membahas efektivitas perlindungan hukum yang berlaku dan upaya penegakan hukum terhadap peredaran skincare palsu di platform e-commerce. Dengan meninjau peraturan yang ada, peran aparat penegak hukum, serta tantangan dalam pengawasan di ranah e-commerce. Hasil kajian menunjukkan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan, tetapi masih terdapat tantangan besar seperti pengawasan yang belum optimal, sulitnya mengidentifikasi pelaku, dan rendahnya pemahaman serta kesadaran konsumen akan bahaya produk palsu. Dibutuhkan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, penyedia platform e-commerce, dan dengan masyarakat guna menekankan peredaran produk skincare palsu demi keamanan dan Kesehatan publik.
Copyrights © 2026