Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS OBJEK SENGKETA PEMBATALAN PERJANJIAN PEMDA KABUPATEN TANGERANG DALAM PUTUSAN PT.TUN NOMOR 194/B/TF/2024/PT.TUN/JKT

Amir Mahmud Faid Abdillah (Universitas Tidar)
Issyaura Zahrraein (Universitas Tidar)
Revaldo Putra Magantara (Universitas Tidar)
Yeheskiel Feri Yulianto (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Sengketa antara KOPPASTAM dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengelolaan Pasar Kutabumi menimbulkan persoalan mengenai batas kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani sengketa berbasis perjanjian. Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran perjanjian, sedangkan pemerintah melakukan revitalisasi pasar sebagai tindakan administratif. PTUN Serang melalui Putusan No. 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menyatakan gugatan tidak diterima karena objek sengketa bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) maupun tindakan administrasi pemerintahan. Putusan ini dikuatkan oleh PTTUN Jakarta melalui Putusan No. 194/B/TF/2024/PT.TUN.JKT. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis peraturan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pengelolaan pasar merupakan hubungan hukum privat sehingga kompetensi penyelesaiannya berada pada Peradilan Umum. Selain itu, revitalisasi pasar tidak memenuhi unsur konkret, individual, dan final sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai objek sengketa TUN. Penelitian ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam menentukan objek sengketa sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. 

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...