Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Modus Operandi Mafia Tanah dalam Kasus Tanah di Cengkareng, Jakarta Barat Rizka Alifia Kaisha Aksin; Issyaura Zahrraein; Indah Surya Lestari; Niken Rizky Alfidafista Hartanti; Iqlima Zuhrota; Kuswan Hadji
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7480

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik mafia tanah dalam kasus pengadaan lahan di Cengkareng Barat yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menunjukkan lemahnya perlindungan aset pemerintah daerah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menganalisis norma hukum yang relevan serta fakta kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mafia tanah bekerja melalui manipulasi dokumen, sertifikat tanah ganda, penyalahgunaan wewenang, dan keterlibatan oknum internal dalam administrasi pertanahan. Kasus ini dipicu oleh data pertanahan yang tidak terintegrasi, lemahnya verifikasi status tanah, kelalaian pejabat berwenang, serta pengawasan yang tidak efektif. Kondisi tersebut memungkinkan pemerintah daerah membeli kembali tanah yang sebenarnya telah tercatat sebagai asetnya sendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi data, pengawasan ketat, dan penegakan hukum tegas diperlukan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
ANALISIS OBJEK SENGKETA PEMBATALAN PERJANJIAN PEMDA KABUPATEN TANGERANG DALAM PUTUSAN PT.TUN NOMOR 194/B/TF/2024/PT.TUN/JKT Amir Mahmud Faid Abdillah; Issyaura Zahrraein; Revaldo Putra Magantara; Yeheskiel Feri Yulianto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Sengketa antara KOPPASTAM dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengelolaan Pasar Kutabumi menimbulkan persoalan mengenai batas kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani sengketa berbasis perjanjian. Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran perjanjian, sedangkan pemerintah melakukan revitalisasi pasar sebagai tindakan administratif. PTUN Serang melalui Putusan No. 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menyatakan gugatan tidak diterima karena objek sengketa bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) maupun tindakan administrasi pemerintahan. Putusan ini dikuatkan oleh PTTUN Jakarta melalui Putusan No. 194/B/TF/2024/PT.TUN.JKT. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis peraturan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pengelolaan pasar merupakan hubungan hukum privat sehingga kompetensi penyelesaiannya berada pada Peradilan Umum. Selain itu, revitalisasi pasar tidak memenuhi unsur konkret, individual, dan final sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai objek sengketa TUN. Penelitian ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam menentukan objek sengketa sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.