Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM

PERSAINGAN ANTARA PERBANKAN DAN PEER-TO-PEER LENDING: TINJAUAN HUKUM TERHADAP KESETARAAN REGULASI (REGULATORY LEVEL PLAYING FIELD)

Iklima Nur Rahma (Unknown)
Ilma Lailia Yusvida (Unknown)
Aizahra Dafa Salsabila (Unknown)
Mohammad Haris Yusuf Albar (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sektor jasakeuangan melalui hadirnya layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatifpembiayaan di luar mekanisme intermediasi perbankan konvensional. KehadiranP2P Lending tidak hanya memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi usahamikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga mengubah struktur persaingandalam industri jasa keuangan. Perbedaan karakteristik model bisnis antaraperbankan dan P2P Lending menimbulkan perbedaan rezim pengaturan yangberpotensi menciptakan regulatory asymmetry dan memengaruhi terciptanyaregulatory level playing field. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisispengaturan hukum yang mengatur persaingan antara perbankan dan P2P Lendingdi Indonesia, menilai kesesuaiannya dengan prinsip regulatory level playing field,serta merumuskan arah harmonisasi regulasi yang mampu menciptakan persainganusaha yang sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif denganmenggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, danpendekatan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melaluipenelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan PenguatanSektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentangLayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta berbagai doktrindan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaanpengaturan antara perbankan dan P2P Lending pada dasarnya didasarkan padaperbedaan fungsi, model bisnis, dan profil risiko masing-masing. Namun,konvergensi layanan keuangan digital menuntut penerapan regulasi yang lebihadaptif melalui pendekatan risk-based regulation dan proportional regulation agartidak menimbulkan ketimpangan persaingan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasiberdasarkan prinsip same activity, same risk, same regulation menjadi langkahstrategis untuk mewujudkan regulatory level playing field, meningkatkanperlindungan konsumen, memperluas inklusi keuangan, dan menjaga stabilitassistem keuangan nasional.Kata kunci: Peer-to-Peer Lending; hukum perbankan; regulatory level playingfield; risk-based regulation; harmonisasi regulasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...