Perselingkuhan merupakan fenomena sosial yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik keluarga, gangguan ketertiban sosial, hingga tindak pidana lain yang lebih serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perselingkuhan sebagai delik kesusilaan dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) ditinjau dari perspektif sosiologi hukum serta mengkaji efektivitas penegakan hukumnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan sosiologi hukum melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 411 KUHP Baru mencerminkan perluasan kriminalisasi dari ranah privat menuju perlindungan moralitas publik dan institusi keluarga. Namun, efektivitas penerapannya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti sifat delik aduan, rendahnya keberanian korban untuk melapor, pluralitas nilai sosial masyarakat, serta potensi overkriminalisasi dan diskriminasi dalam penegakan hukum. Selain itu, terdapat kesenjangan antara hukum tertulis (law in the books) dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sehingga tujuan perlindungan kesusilaan belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat penal, tetapi juga preventif, edukatif, dan restoratif guna mewujudkan perlindungan korban serta ketertiban sosial yang lebih efektif.
Copyrights © 2026