Pentingnya perlindungan hukum ketika nasabah menghadapi ancaman siber menjadi alasan diperlukannya penelitian forensik yang mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah bank apabila terjadi tindak pidana pelanggaran hukum akses dan manipulasi data. Dengan menganalisis undang-undang, peraturan, dan praktik yang relevan, penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat perlindungan hukum nasabah bank di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang menekankan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder di bidang hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan tujuan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Pengaturan tindak pidana terhadap pelaku pengaksesan ilegal dan manipulasi data kepada nasabah bank jelas diatur pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Tindak pidana dalam perbankan merupakan masalah hukum yang mempengaruhi sektor perbankan dan kerangka hukum. Dewan Eropa - Konvensi Kejahatan Siber (ETS No. 185) menekankan perlunya undang-undang yang lebih ketat untuk mencegah manipulasi data ilegal. Tindakan ini juga membantu dalam mencegah akses ilegal dan bentuk kejahatan dunia maya lainnya.
Copyrights © 2026