Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksi struktur pemikiran epistemology Al-Farabi sebagai landasan dalam mengembangkan metode hukum Islam modern yang relevan dengan dinamika kontemporer. Di tengah tantangan modernitas yang kompleks, metodologi hukum Islam sering kali menghadapi kebuntuan antara rigiditas tekstual dan tuntutan rasionalitas. Al-Farabi, sebagai filsuf besar Muslim, menawarkan sintesis unik antara logika aristotelian, wahyu, dan tuntutan kemaslahatan sosial yang tertuang dalam konsep Al-Madinah Al-Fadhilah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan filosofis-hermeneutik. Data dianalisis melalui langkah deduksi untuk menarik relevansi epistemologi Al-Farabi ke dalam kerangka Usul Fiqh kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa epistemologi Al-Farabi yang menempatkan akal sebagai alat untuk memahami esensi universal (wahyu) memberikan ruang bagi pengembangan metode hukum yang lebih dinamis dan solutif tanpa kehilangan nilai transendentalnya. Lebih jauh, penelitian ini menemukan bahwa efektivitas transformasi epistemologi ke dalam hukum Islam sangat bergantung pada peran kepemimpinan. Konsep Rais (pemimpin) dalam pemikiran Al-Farabi, yang mensyaratkan perpaduan antara kebijaksanaan filosofis dan visi politik, menjadi katalisator krusial. Seorang pemimpin tidak hanya berperan sebagai pelaksana hukum, tetapi sebagai intelektual-praktis yang mampu menerjemahkan epistemologi ke dalam kebijakan (Siyasah Syar’iyyah) yang progresif. Kesimpulannya, pengintegrasian epistemologi Al-Farabi ke dalam metodologi hukum Islam modern memerlukan kepemimpinan transformatif yang memiliki integritas keilmuan dan kemampuan dialektis untuk mengartikulasikan hukum Islam sebagai sistem yang rasional, etis, dan kontekstual.
Copyrights © 2026