Maraknya peredaran produk bermasalah di platform marketplace memunculkan urgensi pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai instrumen deteksi dini pelanggaran hukum perlindungan konsumen, seiring keterbatasan sumber daya pengawas manusia. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi akurasi dan validitas yuridis keluaran AI dalam mengidentifikasi pelanggaran hukum perlindungan konsumen pada produk marketplace, sekaligus memetakan implikasi pertanggungjawaban hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan konseptual (conceptual approach), didukung data empiris berupa pengujian terstruktur lima model bahasa besar (Gemini-2.5-Flash, GPT-4o, Claude 3.5 Sonnet, DeepSeek, dan Grok-2) atas 44 produk, yang divalidasi silang dengan audit parameter Cek KLIK, wawancara otoritas BBPOM Medan, dan telaah praktik BPSK Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 44 produk, 38 produk (86,4%) terindikasi melanggar Pasal 4, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. AI memiliki akurasi tinggi pada pola pelanggaran yang terdokumentasi luas (true positive), namun menunjukkan kelemahan sistemis berupa legal hallucination (rujukan regulasi usang), false positive (menyamakan penarikan sukarela dengan tindak pidana), misattribution subjek hukum (produsen versus reseller), context-blindness, serta kebutaan hukum acara formil. Implikasi yuridisnya menegaskan bahwa AI hanya layak diposisikan sebagai instrumen pendukung (supporting tool) di bawah supervisi manusia (human-in-the-loop), sedangkan pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada subjek hukum manusia, bukan pada sistem otonom.
Copyrights © 2026