Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keuntungan yang diperoleh pelaku usaha dari kegiatan mempromosikan usaha melalui media sosial, khususnya pada pengusaha, penjual, dan pedagang di Desa Mapolo, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara terhadap tiga narasumber pelaku usaha di desa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp memberikan tiga bentuk keuntungan utama, yaitu memperluas jangkauan pasar tanpa batasan wilayah, membangun relasi dan kenyamanan sosial antara penjual dengan konsumen, serta meningkatkan omset dan keuntungan usaha secara signifikan dibandingkan hanya menunggu pembeli datang secara konvensional. Keberhasilan promosi tersebut sangat dipengaruhi oleh kebijaksanaan pelaku usaha dalam membangun relasi dengan teman dan calon konsumen di media sosial. Penelitian ini memberikan gambaran bahwa media sosial dapat menjadi strategi promosi yang efektif dan efisien, bahkan bagi pelaku usaha berskala kecil di wilayah pedesaan.
Copyrights © 2026