Penyuluhan hukum adalah salah satu bentuk atau instrumen utama dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) oleh perguruan tinggi. Hubungan keduanya sangat erat karena penyuluhan hukum menjadi jembatan praktis untuk menyalurkan ilmu akademik langsung ke masyarakat. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tingkat kelurahan, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026, bertempat di Aula Kelurahan Nanggeleng Sekolah Tinggi Hukum Pasundan melaksanakan Penyuhuhan hukum dengan Tema “Meningkatkan Pemahaman, Kesadaran, dan Budaya Hukum Masyarakat: Mengenal Hukum, Menghindari Masalah
Copyrights © 2026