Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mendorong lahirnya berbagai instrumen investasi berbasis prinsip syariah, salah satunya melalui penerapan prinsip Profit and Loss Sharing (PLS) sebagai karakter utama investasi syariah. Kehadiran POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi investasi syariah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan lembaga keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip profit and loss sharing dalam POJK Nomor 4 Tahun 2026, menilai tingkat kepastian hukum yang dihasilkannya, serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, literatur hukum ekonomi syariah, serta berbagai artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis melalui interpretasi hukum dan pengujian kesesuaian norma terhadap prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK Nomor 4 Tahun 2026 telah mempertegas karakter investasi syariah berbasis risk sharing melalui pengaturan mekanisme bagi hasil, pembagian risiko, transparansi informasi, serta tata kelola investasi. Dari perspektif kepastian hukum, regulasi tersebut telah memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme investasi yang relatif memadai, meskipun masih terdapat ruang untuk penguatan dalam aspek pembagian kerugian dan penyelesaian sengketa. Selain itu, pengaturan dalam POJK Nomor 4 Tahun 2026 pada prinsipnya telah sejalan dengan nilai keadilan, transparansi, kemaslahatan, dan perlindungan harta yang menjadi landasan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan untuk mewujudkan sistem investasi perbankan syariah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026