Integritas akademik merupakan prinsip fundamental dalam menjaga kualitas dan kredibilitas penelitian ilmiah. Namun, praktik falsifikasi dan fabrikasi masih menjadi tantangan yang dapat merugikan perkembangan ilmu pengetahuan serta menurunkan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan integritas akademik melalui penegakan hukum terhadap praktik falsifikasi dan fabrikasi dengan studi kasus dugaan pemalsuan riset delegasi Indonesia di Denmark. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan sumber ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan integritas akademik masih memerlukan penguatan melalui peningkatan pengawasan, pendidikan etika penelitian, serta penegakan hukum yang konsisten. Dugaan pemalsuan riset delegasi Indonesia di Denmark menunjukkan bahwa pelanggaran integritas akademik tidak hanya merupakan persoalan etika, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Copyrights © 2026