Perkembangan teknologi informasi telah mentransformasi kontrak konvensional menjadi kontrak digital yang menjadi pilar ekonomi modern. Meskipun secara yuridis kontrak digital telah diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tetap bersandar pada prinsip Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), namun efektivitas kontrak digital di Indonesia masih terhambat oleh klausul wanprestasi yang belum memberikan kepastian hukum yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab ketidakpastian hukum pada klausul wanprestasi dalam kontrak digital di Indonesia yang seringkali gagal memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum tersebut dipicu oleh ketidaksiapan regulasi nasional dalam mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi, di mana KUHPerdata yang menjadi rujukan utama belum secara eksplisit mengatur mekanisme pembuktian dan interpretasi pelanggaran dalam sistem elektronik. Selain itu, maraknya penggunaan klausul baku (standard contract) yang disusun secara sepihak oleh penyedia layanan menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar yang merugikan konsumen. Fenomena ini menunjukkan bahwa fungsi kontrak digital di Indonesia masih terjebak dalam pendekatan represif yang pasif, di mana kejelasan mengenai batasan tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas pelanggaran kontrak masih sangat minim, sehingga potensi sengketa dalam transaksi ekonomi digital terus meningkat tanpa adanya mitigasi hukum yang memadai.
Copyrights © 2025