Digitalisasi layanan perbankan syariah mendorong Bank Syariah Indonesia (BSI) meluncurkan MitraGuna Berkah Online, pembiayaan multiguna tanpa agunan berbasis payroll yang diproses sepenuhnya melalui aplikasi BYOND by BSI, namun sekaligus memunculkan risiko baru seperti gagal bayar, penyalahgunaan identitas, dan gangguan sistem. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.03/2016 mewajibkan bank syariah menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh, sementara penelitian terdahulu belum banyak mengkaji implementasi manajemen risiko secara khusus pada produk pembiayaan digital tanpa agunan berbasis payroll ini dari sisi kepatuhan regulasi, nilai Maqashid Syariah, dan analisis strategis SWOT sekaligus. Penelitian ini bertujuan menutup kesenjangan tersebut dengan menganalisis implementasi manajemen risiko pada MitraGuna Berkah Online dari ketiga perspektif tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data primer dari wawancara pihak BSI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didukung observasi dan dokumentasi, yang dianalisis melalui tahap pengumpulan, klasifikasi, verifikasi, dan interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen risiko diterapkan melalui empat tahap berbasis sistem (by system), yaitu identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, dengan indikator utama status nasabah, masa payroll minimal enam bulan, hasil SLIK, dan prinsip 5C, yang secara keseluruhan turut mencerminkan kelima unsur Maqashid Syariah. Analisis SWOT menunjukkan kekuatan pada sistem digital terpusat dan pengawasan berlapis, sedangkan ancaman utama berasal dari persaingan fintech lending dan risiko siber, sehingga diperlukan penguatan pada transparansi sistem dan keamanan digital. Kata kunci: Manajemen Risiko, Pembiayaan Digital Syariah, Maqashid Syariah, Analisis SWOT, MitraGuna Berkah Online
Copyrights © 2026