Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tingkat implementasi Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Adat berdasarkan empat aspek evaluasi. Menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan total sampling sebanyak 48 responden, analisis mencakup mean, standar deviasi, koefisien variasi, modus, dan analisis kesenjangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda secara keseluruhan berada pada kategori Sedang (Perlu Perbaikan) dengan mean keseluruhan 2,28 (75,9% dari skor ideal 3,00). Aspek partisipasi dan kendala memperoleh nilai terendah (mean=2,19; gap=0,81), sedangkan aspek perbaikan program mencapai nilai tertinggi (mean=2,34; gap=0,66). Sosialisasi Perda yang belum merata dan berkelanjutan, keterbatasan anggaran, ketidakjelasan struktur lembaga adat, serta lemahnya koordinasi antaraktor menjadi hambatan utama yang perlu segera ditangani secara sistemik.
Copyrights © 2026