Transformasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi yang modern, inklusif, dan berkelanjutan. Keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pembentukan kelembagaan koperasi, tetapi juga pada kesiapan pemerintah daerah serta dukungan ekosistem keuangan syariah, khususnya Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Penelitian ini bertujuan menganalisis kesiapan pemerintah daerah dan ekosistem keuangan syariah di Provinsi Jawa Barat dalam mendukung transformasi Koperasi Merah Putih berbasis LKMS melalui aspek regulasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur keuangan syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap pemerintah daerah, pengelola koperasi, pengelola LKMS, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan transformasi Koperasi Merah Putih dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu kesiapan regulasi, kompetensi sumber daya manusia, dan ketersediaan infrastruktur keuangan syariah. Regulasi yang adaptif memberikan kepastian dalam implementasi kebijakan, SDM yang kompeten meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi, sedangkan infrastruktur digital dan akses pembiayaan syariah memperkuat efektivitas pelayanan koperasi. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, LKMS, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem koperasi yang modern dan berkelanjutan. Penelitian ini menghasilkan model transformasi Koperasi Merah Putih berbasis LKMS yang dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi kebijakan koperasi berbasis ekonomi syariah.
Copyrights © 2026