Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 12 Huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2022 dalam menanggulangi pelanggaran ketertiban umum di Taman Kota Tugu Payan Mas melalui perspektif Siyasah Tanfidziyah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, serta dokumentasi terkait. Hasil temuan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal yang ditandai dengan maraknya aksi vandalisme pada fasilitas ikonik, penggunaan jalur hijau untuk parkir liar, serta lemahnya pengawasan fisik pada waktu-waktu krusial akibat keterbatasan anggaran dan kurangnya koordinasi lintas sektoral. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan penegakan ketertiban umum memerlukan transformasi tata kelola dari pola reaktif menjadi preventif serta penguatan aspek amanah dan profesionalisme aparatur guna menjamin kemaslahatan publik dan menjaga marwah Tugu Payan Mas sebagai simbol identitas daerah.
Copyrights © 2026