Sanitasi merupakan aspek fundamental dalam mewujudkan kesehatan masyarakat, namun kesadaran dan praktik sanitasi di Kabupaten Pesisir Barat masih rendah, terutama dalam perilaku hidup bersih dan sehat. Pemerintah menetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2023 sebagai dasar pelaksanaan STBM. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 9 Pergub tersebut oleh Dinas Kesehatan serta meninjaunya dalam perspektif siyāsah tanfīdziyyah guna menilai efektivitas dan kemaslahatan kebijakan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menggambarkan implementasi STBM. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposive sebanyak 7 orang. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan secara sistematis untuk memperoleh hasil yang valid. Implementasi Pasal 9 Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2023 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat telah berjalan cukup baik melalui koordinasi, pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan program STBM dengan melibatkan puskesmas serta pemerintah pekon. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal, terutama dalam penerapan lima pilar STBM seperti perilaku stop buang air besar sembarangan (BABS). Kendala utama meliputi keterbatasan sarana, kondisi ekonomi, rendahnya kesadaran, dan kebiasaan masyarakat. Secara umum, implementasi kebijakan ini telah mencerminkan prinsip siyāsah tanfīdziyyah yang menekankan amanah, tanggung jawab, dan kemaslahatan, meskipun masih memerlukan peningkatan agar lebih efektif dan sesuai tujuan kebijakan.
Copyrights © 2026