Abstrak. Penerapan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara harfiah umumnya menggugurkan seluruh hak nafkah istri yang terbukti nusyūz. Pendekatan tersebut meningkatkan kerentanan ekonomi perempuan pascaperceraian. Meskipun praktik peradilan sebelumnya, seperti di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Pamekasan, telah memanfaatkan kewenangan ex officio hakim untuk mengabulkan nafkah iddah, kajian akademik yang secara spesifik membahas limitasi sanksi hukum atas perbuatan nusyūz masih minim. Kajian hukum normatif ini bertujuan menganalisis rasionalitas ijtihad progresif majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sal, menggunakan pendekatan kasus dan konseptual yang berpijak pada teori Maslahah Mursalah (al-Ghazali) dan Istislah (Imam Malik). Hasil kajian menemukan bahwa hakim melakukan tanqīh al-manāṭ dengan mendisagregasi dampak hukum nusyūz secara proporsional: nafkah māḍiyah ditolak sebagai sanksi atas pelanggaran hak privat (haqq ādamī), sedangkan nafkah iddah tetap diwajibkan untuk melindungi jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagai representasi kewajiban syariat (haqq Allāh). Temuan utama kajian ini merumuskan konsep "limitasi sanksi nusyūz", yakni pembatasan sanksi hukum nusyūz secara terukur agar tidak menggugurkan seluruh hak nafkah istri. Berbeda dari tren putusan sebelumnya, konsep ini mereposisi nafkah iddah bukan sekadar imbalan atas ketaatan istri, melainkan instrumen jaminan sosial untuk mencegah keterpurukan ekonomi perempuan pascaperceraian. Abstract. The literal application of Article 152 of the Compilation of Islamic Law (KHI) generally nullifies a wife's maintenance rights once she is proven nusyūz. This approach increases women's economic vulnerability following divorce. Although previous judicial practice, including the Lubuk Pakam and Pamekasan Religious Courts, has exercised judges' ex officio authority to grant iddah maintenance, studies specifically addressing the limitation of legal sanctions for nusyūz remain scarce. This normative legal study analyses the rationale of the judges' progressive ijtihad in Salatiga Religious Court Decision No. 293/Pdt.G/2023/PA.Sal using case and conceptual approaches based on Maslahah Mursalah and Istislah. The findings show that the judges applied tanqīḥ al-manāṭ by proportionally distinguishing the legal consequences of nusyūz: māḍiyah maintenance was denied for violating private rights (haqq ādamī), while iddah maintenance remained obligatory to protect life (ḥifẓ al-nafs) as a manifestation of divine obligation (haqq Allāh). The study proposes the concept of the "limitation of nusyūz sanctions," namely restricting legal sanctions so they do not extinguish all maintenance rights. This concept repositions iddah maintenance as a social protection instrument against women's post-divorce economic hardship.
Copyrights © 2026