Abstrak. Praktik isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan Indonesia mencerminkan paradoks antara kewajiban pencatatan perkawinan untuk menjamin kepastian hukum dan mekanisme pengesahan melalui putusan pengadilan terhadap perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat, sehingga tetap memperoleh pengakuan hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis dan mengkritisi paradoks tersebut dalam perspektif kepastian hukum dan kepatuhan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan isbat nikah membentuk dualisme legalitas perkawinan melalui pencatatan administratif dan pengesahan yudisial. Dualisme ini menimbulkan inkonsistensi karena perkawinan yang tidak memenuhi kewajiban pencatatan tetap dapat memperoleh status hukum yang sama melalui putusan pengadilan. Kondisi ini mengaburkan batas antara kepatuhan dan pelanggaran hukum, melemahkan fungsi preventif kewajiban pencatatan, serta menciptakan persepsi bahwa ketidakpatuhan administratif dapat dipulihkan tanpa konsekuensi hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi konseptual terhadap pengaturan isbat nikah yang menegaskan relasi antara pencatatan perkawinan dan pengesahan yudisial agar selaras dengan prinsip kepastian hukum sekaligus memperkuat kepatuhan hukum sebagai tujuan utama sistem hukum perkawinan. Abstract. The practice of isbat nikah (judicial confirmation of an unregistered marriage) presents a normative paradox between mandatory marriage registration as an instrument of legal certainty and judicial recognition of unregistered marriages, allowing them to obtain legal status through a court decision. This article aims to analyse and critically examine this paradox from the perspectives of legal certainty and legal compliance. This study adopts normative legal research employing statutory and conceptual approaches, with the analysis conducted using a prescriptive method. The findings demonstrate that isbat nikah creates a dual pathway to marriage legality through administrative registration and judicial confirmation. This duality creates legal inconsistency by allowing both compliance and non-compliance with registration requirements to ultimately produce the same legal status. Consequently, it blurs the distinction between legal compliance and legal violation, weakens the preventive function of compulsory marriage registration, and fosters the perception that administrative non-compliance can be remedied retrospectively without adequate legal consequences. Accordingly, a conceptual reconstruction of the legal framework governing isbat nikah is required to clarify the relationship between marriage registration and judicial confirmation, thereby ensuring consistency with the principle of legal certainty while strengthening legal compliance as a fundamental objective of Indonesia's marriage law system.
Copyrights © 2026