Sengekta dagang DS406 dipicu oleh kebijakan Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act 2009 milik Amerika Serikat yang melarang rokok kretek impor asal Indonesia namun mengecualikan rokok menthol domestik. Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus hukum normatif ini bertujuan menganalisis kronolgi penyelesaian sengketa di WTO sepanjang periode 2009-2012 serta keabsahan regulasi tersebut di bawah payung hukum perdagangan internasiona. Menggunakan Teori Penyelesaian Sengketa Internasional, hasil analisis menunjukkan bahwa mekanisme ajudikatif Dispute Settlement Body (DSB) WTO berhasil menyelesaikan masalah ini secara adil, di mana Appellate Body pada April 2012 memenangkan gugatan Indonesia dan meyatakan AS melanggar prinsip National Teatment dan Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT). Kemenangan ini membuktikan efektivitas institusi multilateral dalam melindungi hak dagang negara berkembang dari proteksionisme sepihak sekaligus menjadi cetak biru penting bagi diplomasi perdagangan Indonesia di masa depan
Copyrights © 2026